Kamis, 30 Mei 2013

al-qur'an dan muharromat



AL-QUR’AN DAN MUHARROMAT
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Al-Qur’an dan Disiplin ilmu yang diampu oleh Drs. Muchotob Hamzah, MM


Disusun Oleh :
1.      Ari Astuti              (Akuntansi/5010001)
2.      Rini Susanti          (Akuntansi/5010025)
3.      Umi Zuhriyah       (Akuntansi/5010037)
4.      Yasin                     (Akuntansi/5010033)
5.      Arwa Hisyam        (Manajemen/5011006)

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN ( UNSIQ )
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2013
ABSTRAKSI
Al-Qu’ran yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya Muhammat SAW  memiliki berbagai macam fungsi sehingga bisa dikatakan multi fungsi. Salah satunya sebagai acuan untuk mempelajari berbagai disiplin ilmu dalam aspek kehidupan saat ini. Tak lepas dari ka saat ini yaitu tentang permasalahan halal dan haram yang merupakan salah satu cabang ilmu yang vital untuk di pelajari.
Dari Al-Qur’an inilah muncul ayat-ayat muharromat sebagai pedoman hidup manusia meskipun prinsip pertama yang di tetapkan islam adalah pada asalnya segala sesuatu yang di ciptakan Allah itu halal, akan tetapi karena adanya suatu sebab di haramkan sesuatu itu. Tidak ada yang haram kecuali jika ada nash (dalil) yang mengharamkanya. Adanya perubahan hokum dari asalnya halal dan haram ini tidak lepas dari hikmah yang terkandung dalam hokum tersebut.
Al-Qur’an dan muharromat yang dalam pandangan kali ini dinilai mengklasifikasikan mana yang di halalkan dan mana yang di haramkan. Karena sesungguhnya allah menciptakan segala itu untuk dipetik manfaatnya, hanya sebagian kecil saja dari apa yang telah tercipta yang menjadikan orang yang melakukannya mendapat murka dari Rabb-Nya.untuk itu kita sebagai pengguna untuk menggapai cinta-Nya, yaitu dengan menjalankan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang.
Dalam makalah ini penulis akan menguraikan masalah muharromat yang termaktub dalam Al-Qur’an kaitanya dengan makanan, minuman, dan mu’amalah. Karena hidup ini tak lepas dari hal tersebut yang merupakan aktivitas sehari-hari yaitu makanan dan minuman dan terlebih dalam fakultas ekonomi yang tak lepas dari kegiatan mu’amalah.
RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengeratian muharromat?
2.      Bagaimana muharromat dalam lingkup makanan dan minuman?
3.      Bagaimana muharromat dalam lingkup mu’amalah?


PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN MUHARRAMAT
Muharromat adalah Sesuatu yang dituntut oleh syari’at untuk ditinggalkan pelaksanaannya dengan suatu tuntutan yang pasti. Sebagaimana shighat tuntutan untuk meninggalkan itu sendiri menunjukkan bahwa hal itu pasti. Atau ia merupakan larangan untuk melakukan yang disertai dengan sesuatu yang menunjukkan bahwa hal tersebut adalah pasti. Perintah untuk menjauhi yang dibarengi dengan dalil yang menunjukkan bahwa hal itu bersifat pasti.
Terkadang pula pengharaman d iambil dari Sighat khabariyah (berita) yang menunjukkan kepada haram, atau dari bentuk tuntutan yang merupakan larangan, atau sighat tuntutan yang merupakan perintah untuk meninggalkan maka qarinah tersebut menentukan bahwa tuntutan tersebut adalah untuk mengharamkannya.
Muharromat terbagi dalam dua bagian sebagai berikut:
a.       Muharromat Asholah lidzatih (yang diharamkan secara asli menurut zatnya), maksudnya Bahwasanya ia merupakan perbuatan yang hukum syara’nya tahrim sejak awal, sebagaimana zina, pencurian, shalat tanpa bersuci, mengawini salah satu dari mahram padahal ia mengetahui keharamannya, dan lain sebagainya yang termasuk dari sesuatu yang diharamkan dengan pengharaman dzatnya, karena ia mengandung berbagai kerusakan dan mudharat. Pengharaman dating terhadap zat perbuatan itu.
b.       Muharamat li ‘Aridh atau Li Ghoirihi (karena suatu hal yang baru). Maksudnya adalah bahwa ia merupakan satu perbuatan yang hukum syari’inya pada mulanya wujud, nadb, atau ibahah, akan tetapi ada sesuatu hal yang baru menyertainya yang menjadikannya sebagai yang diharamkan, seperti melakukan shalat dengan mengenakan pakaian yang dighasab, menjual sesuatu yang mengandung penipuan, dan lain-lain yang terdapat pengharaman karena adanya hal yangbaru. Jadi, pengharaman itu bukan karena esensi perbuatan itu, akan tetapi karena yang bersifat diluar meskipun tidak mengandung kerusakan atau bahaya akan tetapi ada sesuatu yang mengandung mafsadah (kerusakan yang dating kemudian dan menyertainya.



B.     MAKANAN DAN MINUMAN
Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan dan minuman yang diharamkan  didalam Al-Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal.
a)      MAKANAN
Haramnya makanan secara garis besar dapat di bagi dua macam :
1.      Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darah, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
·         Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan, dll.
·         Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah beracun serta daun beracun. Minuman buah aren , candu, morfin, air tape yang telah bertuak, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainya yang dimakan banyak kerugianya.
·         Benda yang berasal dari perut bumi, apabila di makan orang tersebut akan matiatau membahayakan dirinya , seperti timah, gas bumi, solar, bensin, minyak tanah, dll.
2.      Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
·         Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
·         Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
·         Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman.
·          Hasil haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
·          Hasil memakan harta anak yatim dengan boros/tidak benar.

  Firman allah tentang makanan yang haram :
Artinya :diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.(Al-Maidah : 3)
Penjelasan ayat
a.       Bangkai
Pada dasarnya bangkai adalah binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja menyembalih atau dengan memburunya. Akan tetapi dalam ayat di atas bangkai dirinci lagi yaitu binatang yang mati karena di cekik, dipukul, jatuh dari atas, ditanduk dank arena di makan binatang buas, semuanya adalah termasuk dalm pengertian bangkai. Begitu juga binatang yang di sembelih untuk berhala adalah semakna yang disembelih bukan karena Allah. Jadi, kedua-duanya mempunyai pengertian yang sama.
Dari penjelasan ayat tersebut semua bangkai adalah haram. Ada dua binatang yang kecualikan oleh syariat islam dari kategori bangkai yaitu belalang dan ikan dengan semua jenisnya dari berbagai binatang yang hidup di dalam air.
b.      Darah
Darah yang di haramkan adalah darah yang mengalir keluar. Darah yang di maksudkan adalah yang mengalirdalam tubuh binatang yang keluar jika di sembelih. Sudah barang tentu, darah yang di maksud juga dapat keluar karena penyebab lain. Dengan kata lain darah yang mengalir dalam tubuh binatang adalah haram.
c.       Daging babi
Naluri manusia yang baik sudah barang tentu tidak akan menyukainya, karena makanan dari babi itu kotor dan najis.daging babi merupakan salah satu penyebab timbulnya cacing pita yang sngat berbahaya bagi tubuh.
d.      Binatang yang disembelih bukan karena Allah
Yaitu binatang yang disembelih dengan menyebut nama lain selain Allah, misalnya dengan nama berhala atau yang lainya. Sebab diharamkanya binatang ini ialah semata-mata illah agama dengan\ tujuan untuk melindungi akidah tauhid, kemurnian akidah dan memberantas kemusyrikan dengan segala macam manifestasi berhala.
e.       Binatang-binatang yang disembelih untuk berhala
Sebab diharamkanya adalah karena dahulu orang jahiliyah biasa menyembelih binatang untuk di hadiahkan kepada berhala, ini jelas merusak akidah manusia.
b)     MINUMAN
Minuman yang haram secara garis besar, yakni :
a.       Berupa hewani yang haramnya  suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan lain-lain.
b.      Berupa nabati atau tumbuhan  seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape, bertuak dari bahan babi, anggur telah bertuak, dsb.
c.       Berupa berasal dari perut yaitu : haram diminum seperti solar, bensin, spirtus, dan lainya yang membahayakan.
Penjelasan tentang minuman yang haram :
1.      Khamr (arak)
Khamr adalah bahan yang mengandung alkohol yang memabukan. Proses pengharaman khamr pertama kali yang dilakukan adalah dengan melarang mereka untuk mengerjakan shalat dalam keadaan mabuk, kemudian meningkatkan dengan diterangkan bahayanya sekalipun manfaatnya juga ada, dan terakhir baru Allah turunkan ayat secara menyeluruh dengan tegas yaitu pada surat Al-Maidah ayat 90-91 sebagai berikut :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al- Maidah :90-91)
Pertama kali yang di canangkan Nabi Muhammad SAW tentang masalah arak adalah bahwa beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang di pakai untuk membuat arak. Tetapi,dari segi pengaruh yang di timbulkan yaitu memabukan. Oleh karena itu, bahan apapun yang memabukan berarti arak, merk dan nama yang di pergunakan oleh manusia dan barang apapun karena yang dipakai. Oleh karena itu, bir dan sejenisnya dapat dihukumi haram.
Tidak seorang pun yang diperkenankan untuk meminum arak walaupun sedikitpun. Tidak juga diperkenankan untuk menjual, membeli, menghadiahkan ataupun membuatnya. Disamping itu tidak pula diperkenankan untuk menyimpanya termasuk juga menghidangkan untuk perayaan-perayaan baik untuk orang islam maupun kepada orang lain. Juga dilarang mencampurkan arak pada makanan dan minuman.
2.      Narkotik
Semua bahan yang kini dikenal dengan nama narkotik, seperti ganja atau marijuana dan sejenisnya adalah haram karena sudah dikenal dapat mengganggu pikiran, merusak badan, jiwa, moral, aqidah dan mengeluarkan akal dari tabiatnya.
Nabi Muhammad SAW bersabda :
“ semua yang memabukan adalah haram.” (HR. Muslim)
Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat al-qur’an dan hadist yang mengharamkanya. Bila haram, namun masih di konsumsi dan di lakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit dibadan.
C.    MU’AMALAH (HUBUNGAN PEKERJAAN)
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk social yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada di muka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah Swt berfirman :

Artinya :“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qhasah :77)
a.       Jual Beli
Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya Beli. Menurut istilah hukum Syara, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka.
 Jual beli hukumnya mubah. Artinya, hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka. Allah berfirman :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”(QS An Nisa : 29)
              Hal-hal yang berkaitan dengan jual beli :
1)      Menjual sesuatu yang haram hukunya haram.
2)      Menjual barang yang masih samar adalah terlarang.
3)      Mempermainkan harga.
Islam memberikan kebebasan pasar dan menyerahkan kepada hukum naluri yang kiranya dapat melaksanakan fungsinya selaras dengan permintaan dan penawaran. Menurut pendapat para ahli, menetapkan harga itu ada yang bersifat dzalim dan terlarang dan ada pula yang bijaksana dan halal. Jika penetapan  harga itu mengandung unsur-unsur kedzaliman  dan pemaksaan yang tidak benar ialah dengan menetapkan suatu harga yang tidak dapat diterima atau melarang sesuatu yang tidak dapat diterima atau melarang  yang oleh allah dibenarkan, maka jelaslah penetapan harga semacam hukumnya haram. Akan tetapi jika penetapan harga itu penuh keadilan misalnya dipaksanya mereka untuk menunaikan  kewajiban membayar harga mitsli (harga normal yang berlaku pada waktu itu) dan mereka dilarang menambah dari harga mitsli, harga ini dianggap halal, bahkan hukumnya wajib.
4)      Menimbun barang hukumnya haram.
5)      Mengurangi takaran dan timbangan  hukumnya.
b.      Riba
Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az ziyadah) atau kelebihan. Riba menurut istilah syarak ialah suatu akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui syaraknya. Atau dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah satu dari dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada hutang piutang, pinjaman, gadai, atau sewa menyewa.
Islam memperkeras soal haramnya riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat, maupun perekonomianya. Dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat dengan suatu kesimpulan : yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Allah tidak hanya melaknat orang yang memakan riba saja tetapi orang yang memberi dan menuliskan riba.
Allah SWT berfirman :

Artinya : “orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Riba di haramkan oleh semua agama samawi. Adapun sebab diharamkanya karena memiliki bahaya yang sangat besar antara lain sebagai berikut :
·         Riba dapat menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis habis semangat kerjasama atau saling menolong sesame manusia. Padahal, semua agama, terutama islam  menyeru kepada manusia  untuk saling tolong-menolong, membenci orang yang mengutakan kepentingan diri sendiri atau egois, serta orang yang mengeksploitasi orang lain.
·         Riba dapat menyebabkan tumbuh suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta sitangan satu pihak. Islam mengahargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai peran pencarian nafkah.
·         Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lain.
·         Sifat riba sangat buruk sehingga islam menyerukan agar manusia suka mendermakan harta kepada saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkan.
Macam – macam riba. Menurut ulama fiqih :
1.      Riba fadal
Riba fadal yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya.
2.      Riba nasiah
Riba nasiah yaitu tukar menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan.
3.       Riba yad
Riba yad yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima.















PENUTUP
Kesimpulan
          Muharromat adalah sesuatu yang dituntut oleh syari’at untuk ditinggalkan pelaksanaanya dengan suatu tuntutan yang pasti. Muharromat terbagi dalam dua bagian,yaitu muharromat asholah lidzatih (yang di haramkan secara asli menurut satnya) dan muharromat li ‘aridh atau li ghoirihi (karena suatu hal yang baru).
            Makanan dan minuman yang halaldi antaranya yaitu bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, binatang yang disembelih untuk berhala, khamr (arak), narkotik dan sejenisnya.
Dalam kaitanya dengan mu’amalah sesungguhnya Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Beberapa hal yang berkaitan dengan jual beli adalah bahwa menjual sesuatu yang haram, menjual barang yang masih samar adalah terlarang, mempermainkan harga jika mengandung unsur mendzalimi hukumnya haram, menimbun barang hukumnya haram, mengurangi takaran dan timbangan hukumnya haram.








DAFTAR PUSTAKA


AL Muslih Abdullah dan Shalah Ash-Shawi. 2008. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta. Darul Haq
Al- QarnieA’idh. 2003. Ensiklopedi Dalil Hukum. Pustaka Samudra Ilmu
Hasby, Teungku Muhammad. 2001. Koleksi Hadist-hadist Hukum. Semarang. PT Pustaka Rizki Putra
Mukhlisin, Nurul,dkk.2007. Intisari Fikih Islami. Surabaya. Pustaka La Raiba Bima Amanta (eLBA)
Qardhawi, Yusuf. 2010. Halal dan Haram dalam islam. Surabaya. PT Bina Ilmu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar