AL-QUR’AN DAN MUHARROMAT
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Al-Qur’an dan Disiplin ilmu yang
diampu oleh Drs. Muchotob Hamzah, MM
Disusun
Oleh :
1. Ari
Astuti (Akuntansi/5010001)
2. Rini
Susanti (Akuntansi/5010025)
3. Umi
Zuhriyah (Akuntansi/5010037)
4. Yasin (Akuntansi/5010033)
5. Arwa
Hisyam (Manajemen/5011006)
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
SAINS AL-QUR’AN ( UNSIQ )
JAWA
TENGAH DI WONOSOBO
2013
ABSTRAKSI
Al-Qu’ran
yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya Muhammat SAW memiliki berbagai macam fungsi sehingga bisa
dikatakan multi fungsi. Salah satunya sebagai acuan untuk mempelajari berbagai
disiplin ilmu dalam aspek kehidupan saat ini. Tak lepas dari ka saat ini yaitu
tentang permasalahan halal dan haram yang merupakan salah satu cabang ilmu yang
vital untuk di pelajari.
Dari
Al-Qur’an inilah muncul ayat-ayat muharromat sebagai pedoman hidup manusia
meskipun prinsip pertama yang di tetapkan islam adalah pada asalnya segala
sesuatu yang di ciptakan Allah itu halal, akan tetapi karena adanya suatu sebab
di haramkan sesuatu itu. Tidak ada yang haram kecuali jika ada nash (dalil)
yang mengharamkanya. Adanya perubahan hokum dari asalnya halal dan haram ini
tidak lepas dari hikmah yang terkandung dalam hokum tersebut.
Al-Qur’an
dan muharromat yang dalam pandangan kali ini dinilai mengklasifikasikan mana
yang di halalkan dan mana yang di haramkan. Karena sesungguhnya allah
menciptakan segala itu untuk dipetik manfaatnya, hanya sebagian kecil saja dari
apa yang telah tercipta yang menjadikan orang yang melakukannya mendapat murka
dari Rabb-Nya.untuk itu kita sebagai pengguna untuk menggapai cinta-Nya, yaitu
dengan menjalankan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang.
Dalam
makalah ini penulis akan menguraikan masalah muharromat yang termaktub dalam Al-Qur’an
kaitanya dengan makanan, minuman, dan mu’amalah. Karena hidup ini tak lepas
dari hal tersebut yang merupakan aktivitas sehari-hari yaitu makanan dan
minuman dan terlebih dalam fakultas ekonomi yang tak lepas dari kegiatan mu’amalah.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengeratian muharromat?
2.
Bagaimana muharromat dalam lingkup
makanan dan minuman?
3.
Bagaimana muharromat dalam lingkup
mu’amalah?
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
MUHARRAMAT
Muharromat
adalah Sesuatu yang dituntut oleh
syari’at untuk ditinggalkan pelaksanaannya dengan suatu tuntutan yang pasti.
Sebagaimana shighat tuntutan untuk meninggalkan itu sendiri menunjukkan bahwa
hal itu pasti. Atau ia merupakan larangan untuk melakukan yang disertai dengan
sesuatu yang menunjukkan bahwa hal tersebut adalah pasti. Perintah untuk
menjauhi yang dibarengi dengan dalil yang menunjukkan bahwa hal itu bersifat
pasti.
Terkadang pula pengharaman d iambil
dari Sighat khabariyah (berita) yang menunjukkan kepada haram, atau dari bentuk
tuntutan yang merupakan larangan, atau sighat tuntutan yang merupakan perintah
untuk meninggalkan maka qarinah tersebut menentukan bahwa tuntutan tersebut
adalah untuk mengharamkannya.
Muharromat terbagi dalam dua bagian
sebagai berikut:
a. Muharromat
Asholah lidzatih
(yang diharamkan secara asli menurut zatnya), maksudnya Bahwasanya ia merupakan
perbuatan yang hukum syara’nya tahrim sejak awal, sebagaimana zina, pencurian,
shalat tanpa bersuci, mengawini salah satu dari mahram padahal ia mengetahui
keharamannya, dan lain sebagainya yang termasuk dari sesuatu yang diharamkan
dengan pengharaman dzatnya, karena ia mengandung berbagai kerusakan dan
mudharat. Pengharaman dating terhadap zat perbuatan itu.
b. Muharamat
li ‘Aridh atau Li Ghoirihi
(karena suatu hal yang baru). Maksudnya adalah bahwa ia merupakan satu
perbuatan yang hukum syari’inya pada mulanya wujud, nadb, atau ibahah, akan
tetapi ada sesuatu hal yang baru menyertainya yang menjadikannya sebagai yang
diharamkan, seperti melakukan shalat dengan mengenakan pakaian yang dighasab,
menjual sesuatu yang mengandung penipuan, dan lain-lain yang terdapat
pengharaman karena adanya hal yangbaru. Jadi, pengharaman itu bukan karena
esensi perbuatan itu, akan tetapi karena yang bersifat diluar meskipun tidak
mengandung kerusakan atau bahaya akan tetapi ada sesuatu yang mengandung
mafsadah (kerusakan yang dating kemudian dan menyertainya.
B.
MAKANAN
DAN MINUMAN
Makanan yang diharamkan agama, yaitu
makanan dan minuman yang diharamkan didalam Al-Qur’an dan Al Hadist, bila
tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal.
a) MAKANAN
Haramnya
makanan secara garis besar dapat di bagi dua macam :
1.
Haram aini, ditinjau dari sifat benda
seperti daging babi, darah, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga
:
·
Berupa hewani yaitu haramnya suatu
makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah
hewan, dll.
·
Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya
suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah beracun
serta daun beracun. Minuman buah aren , candu, morfin, air tape yang telah
bertuak, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainya yang dimakan banyak
kerugianya.
·
Benda yang berasal dari perut bumi,
apabila di makan orang tersebut akan matiatau membahayakan dirinya , seperti
timah, gas bumi, solar, bensin, minyak tanah, dll.
2.
Haram
sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram
sababi banyak macamnya, yaitu :
·
Makanan
haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi,
menipu, merampok, dll.
·
Makanan
haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel,
dll.
·
Hasil
haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras,
kemudian dibelikan makanan dan minuman.
·
Hasil
haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
·
Hasil
memakan harta anak yatim dengan boros/tidak benar.
Firman allah tentang makanan
yang haram :
Artinya : “diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (Al-Maidah : 3)
Penjelasan
ayat
a. Bangkai
Pada
dasarnya bangkai adalah binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu
usaha manusia yang memang sengaja menyembalih atau dengan memburunya. Akan
tetapi dalam ayat di atas bangkai dirinci lagi yaitu binatang yang mati karena
di cekik, dipukul, jatuh dari atas, ditanduk dank arena di makan binatang buas,
semuanya adalah termasuk dalm pengertian bangkai. Begitu juga binatang yang di
sembelih untuk berhala adalah semakna yang disembelih bukan karena Allah. Jadi,
kedua-duanya mempunyai pengertian yang sama.
Dari
penjelasan ayat tersebut semua bangkai adalah haram. Ada dua binatang yang
kecualikan oleh syariat islam dari kategori bangkai yaitu belalang dan ikan
dengan semua jenisnya dari berbagai binatang yang hidup di dalam air.
b. Darah
Darah
yang di haramkan adalah darah yang mengalir keluar. Darah yang di maksudkan
adalah yang mengalirdalam tubuh binatang yang keluar jika di sembelih. Sudah
barang tentu, darah yang di maksud juga dapat keluar karena penyebab lain.
Dengan kata lain darah yang mengalir dalam tubuh binatang adalah haram.
c. Daging
babi
Naluri
manusia yang baik sudah barang tentu tidak akan menyukainya, karena makanan
dari babi itu kotor dan najis.daging babi merupakan salah satu penyebab
timbulnya cacing pita yang sngat berbahaya bagi tubuh.
d. Binatang
yang disembelih bukan karena Allah
Yaitu
binatang yang disembelih dengan menyebut nama lain selain Allah, misalnya
dengan nama berhala atau yang lainya. Sebab diharamkanya binatang ini ialah
semata-mata illah agama dengan\ tujuan untuk melindungi akidah tauhid,
kemurnian akidah dan memberantas kemusyrikan dengan segala macam manifestasi
berhala.
e. Binatang-binatang
yang disembelih untuk berhala
Sebab
diharamkanya adalah karena dahulu orang jahiliyah biasa menyembelih binatang
untuk di hadiahkan kepada berhala, ini jelas merusak akidah manusia.
b) MINUMAN
Minuman
yang haram secara garis besar, yakni :
a.
Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi,
darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan
lain-lain.
b.
Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin,
air tape, bertuak dari bahan babi, anggur telah bertuak, dsb.
c.
Berupa berasal dari perut yaitu : haram
diminum seperti solar, bensin, spirtus, dan lainya yang membahayakan.
Penjelasan tentang minuman yang
haram :
1.
Khamr (arak)
Khamr
adalah bahan yang mengandung alkohol yang memabukan. Proses pengharaman khamr
pertama kali yang dilakukan adalah dengan melarang mereka untuk mengerjakan
shalat dalam keadaan mabuk, kemudian meningkatkan dengan diterangkan bahayanya
sekalipun manfaatnya juga ada, dan terakhir baru Allah turunkan ayat secara
menyeluruh dengan tegas yaitu pada surat Al-Maidah ayat 90-91 sebagai berikut :
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al- Maidah :90-91)
Pertama
kali yang di canangkan Nabi Muhammad SAW tentang masalah arak adalah bahwa
beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang di pakai untuk membuat arak.
Tetapi,dari segi pengaruh yang di timbulkan yaitu memabukan. Oleh karena itu,
bahan apapun yang memabukan berarti arak, merk dan nama yang di pergunakan oleh
manusia dan barang apapun karena yang dipakai. Oleh karena itu, bir dan
sejenisnya dapat dihukumi haram.
Tidak
seorang pun yang diperkenankan untuk meminum arak walaupun sedikitpun. Tidak
juga diperkenankan untuk menjual, membeli, menghadiahkan ataupun membuatnya.
Disamping itu tidak pula diperkenankan untuk menyimpanya termasuk juga
menghidangkan untuk perayaan-perayaan baik untuk orang islam maupun kepada
orang lain. Juga dilarang mencampurkan arak pada makanan dan minuman.
2.
Narkotik
Semua
bahan yang kini dikenal dengan nama narkotik, seperti ganja atau marijuana dan
sejenisnya adalah haram karena sudah dikenal dapat mengganggu pikiran, merusak
badan, jiwa, moral, aqidah dan mengeluarkan akal dari tabiatnya.
Nabi
Muhammad SAW bersabda :
“ semua yang memabukan adalah
haram.” (HR. Muslim)
Pada
prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat
al-qur’an dan hadist yang mengharamkanya. Bila haram, namun masih di konsumsi
dan di lakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit dibadan.
C.
MU’AMALAH
(HUBUNGAN PEKERJAAN)
Manusia
dijadikan Allah SWT sebagai makhluk social yang saling membutuhkan antara satu
dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha
mencari karunia Allah yang ada di muka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah
Swt berfirman :
Artinya :“Dan carilah pada apa yang telah
dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu
melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada
orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qhasah :77)
a. Jual
Beli
Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang
mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a
yang artinya Beli. Menurut istilah hukum Syara, jual beli adalah penukaran
harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu
benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu
atas dasar suka sama suka.
Jual beli hukumnya
mubah. Artinya, hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka. Allah berfirman
:
Artinya : “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara
kamu.”(QS An Nisa : 29)
Hal-hal
yang berkaitan dengan jual beli :
1)
Menjual
sesuatu yang haram hukunya haram.
2)
Menjual
barang yang masih samar adalah terlarang.
3)
Mempermainkan
harga.
Islam memberikan kebebasan pasar dan
menyerahkan kepada hukum naluri yang kiranya dapat melaksanakan fungsinya
selaras dengan permintaan dan penawaran. Menurut pendapat para ahli, menetapkan
harga itu ada yang bersifat dzalim dan terlarang dan ada pula yang bijaksana
dan halal. Jika penetapan harga itu
mengandung unsur-unsur kedzaliman dan
pemaksaan yang tidak benar ialah dengan menetapkan suatu harga yang tidak dapat
diterima atau melarang sesuatu yang tidak dapat diterima atau melarang yang oleh allah dibenarkan, maka jelaslah
penetapan harga semacam hukumnya haram. Akan tetapi jika penetapan harga itu
penuh keadilan misalnya dipaksanya mereka untuk menunaikan kewajiban membayar harga mitsli (harga normal yang berlaku pada waktu itu) dan mereka
dilarang menambah dari harga mitsli,
harga ini dianggap halal, bahkan hukumnya wajib.
4)
Menimbun
barang hukumnya haram.
5)
Mengurangi
takaran dan timbangan hukumnya.
b. Riba
Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az
ziyadah) atau kelebihan. Riba menurut istilah syarak ialah suatu akad
perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui
syaraknya. Atau dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah satu dari
dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada hutang piutang, pinjaman,
gadai, atau sewa menyewa.
Islam memperkeras soal haramnya riba semata-mata demi
melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat, maupun
perekonomianya. Dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah
demi kepentingan orang kuat dengan suatu kesimpulan : yang kaya makin kaya,
yang miskin makin miskin. Allah tidak hanya melaknat orang yang memakan riba
saja tetapi orang yang memberi dan menuliskan riba.
Allah SWT berfirman :
Artinya : “orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS.
Al-Baqarah : 275)
Riba di haramkan oleh semua agama samawi. Adapun sebab
diharamkanya karena memiliki bahaya yang sangat besar antara lain sebagai
berikut :
·
Riba
dapat menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis habis semangat
kerjasama atau saling menolong sesame manusia. Padahal, semua agama, terutama
islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong-menolong, membenci orang
yang mengutakan kepentingan diri sendiri atau egois, serta orang yang
mengeksploitasi orang lain.
·
Riba
dapat menyebabkan tumbuh suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras
dan penimbun harta sitangan satu pihak. Islam mengahargai kerja keras dan
menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai peran pencarian nafkah.
·
Riba
merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak
mengeksploitasi pihak yang lain.
·
Sifat
riba sangat buruk sehingga islam menyerukan agar manusia suka mendermakan harta
kepada saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkan.
Macam – macam riba. Menurut ulama fiqih :
1.
Riba
fadal
Riba fadal yaitu tukar menukar dua
buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan
oleh orang yang menukarnya.
2.
Riba
nasiah
Riba nasiah yaitu tukar menukar
barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya
disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan.
3.
Riba yad
Riba yad yaitu berpisah dari tempat
akad jual beli sebelum serah terima.
PENUTUP
Kesimpulan
Muharromat adalah sesuatu yang
dituntut oleh syari’at untuk ditinggalkan pelaksanaanya dengan suatu tuntutan
yang pasti. Muharromat terbagi dalam dua bagian,yaitu muharromat asholah
lidzatih (yang di haramkan secara asli menurut satnya) dan muharromat li ‘aridh
atau li ghoirihi (karena suatu hal yang baru).
Makanan dan minuman yang halaldi
antaranya yaitu bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
binatang yang disembelih untuk berhala, khamr (arak), narkotik dan sejenisnya.
Dalam
kaitanya dengan mu’amalah sesungguhnya Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Beberapa hal yang berkaitan dengan jual beli adalah bahwa
menjual sesuatu yang haram, menjual barang yang masih samar adalah terlarang,
mempermainkan harga jika mengandung unsur mendzalimi hukumnya haram, menimbun
barang hukumnya haram, mengurangi takaran dan timbangan hukumnya haram.
DAFTAR PUSTAKA
AL Muslih
Abdullah dan Shalah Ash-Shawi. 2008. Fikih
Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta. Darul Haq
Al-
QarnieA’idh. 2003. Ensiklopedi Dalil
Hukum. Pustaka Samudra Ilmu
Hasby,
Teungku Muhammad. 2001. Koleksi
Hadist-hadist Hukum. Semarang. PT Pustaka Rizki Putra
Mukhlisin,
Nurul,dkk.2007. Intisari Fikih Islami.
Surabaya. Pustaka La Raiba Bima Amanta (eLBA)
Qardhawi,
Yusuf. 2010. Halal dan Haram dalam islam.
Surabaya. PT Bina Ilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar